Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPU dipimpin oleh seorang Ketua yang disebut Ketua LPU;
(2) LPU terdiri dari :
a. Dewan Pimpinan;
b. Dewan Pertimbangan;
c. Sekretariat Umum.
(3) Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada LPU dapat dibentuk badan dan/atau ditunjuk pejabat berdasarkan Pasal 7 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH untuk melaksanakan tugas tertentu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
