Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPU dipimpin oleh seorang Ketua yang disebut Ketua LPU; (2) LPU terdiri dari : a. Dewan Pimpinan; b. Dewan Pertimbangan; c. Sekretariat Umum. (3) Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada LPU dapat dibentuk badan dan/atau ditunjuk pejabat berdasarkan Pasal 7 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH untuk melaksanakan tugas tertentu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda