Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pokok Dewan Pimpinan LPU adalah : a. menentukan garis kebijaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. mengambil keputusan atas pertimbangan dan usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan LPU.
Koreksi Anda