Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya PANWASLAKPUS atas undangan Ketua mengadakan rapat menurut keperluan sesuai dengan pelaksanaan tugas Pokok PANWASLAKPUS. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan- perundangan yang berlaku. (3) Anggota PANWASLAKPUS wajib merahasiakan hal yang dalam rapat PANWASLAKPUS ditentukan untuk dirahasiakan.
Koreksi Anda