Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Anggota Dewan Pertimbangan LPU, adalah:
a. membantu Ketua Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Dewan Pertimbangan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
Koreksi Anda
