Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi PPI adalah : a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II; b. penyelenggaraan, yaitu memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan kegiatan PPI dengan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk menjamin kesatuan tindakan dan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara efektif dan efisien. c. pengawasan, yaitu mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda