Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Sekretaris PANWASLAKPUS adalah : a.membantu PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya; b.melaksanakan administrasi PANWASLAKPUS; c.melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS. (2) Sekretaris PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa personil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI. (3) Sekretaris PANWASLAKPUS tidak memimpin Sekretariat. (4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PANWASLAKPUS.
Koreksi Anda