Koreksi Pasal 73
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagian pada Biro Penyelenggara adalah :
a. Bagian Program;
b. Bagian Teknis Penyelenggara;
c. Bagian Dokumentasi dan Statistik;
d. Bagian Hubungan Masyarakat.
(2) Bagian pada Biro Administrasi adalah :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Urusan Dalam;
c. Bendaharawan;
Koreksi Anda
