Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian pada Biro Penyelenggara adalah : a. Bagian Program; b. Bagian Teknis Penyelenggara; c. Bagian Dokumentasi dan Statistik; d. Bagian Hubungan Masyarakat. (2) Bagian pada Biro Administrasi adalah : a. Bagian Tata Usaha; b. Bagian Urusan Dalam; c. Bendaharawan;
Koreksi Anda