Koreksi Pasal 48
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila dalam melaksanakan tugas timbul suatu persoalan antara pejabat-pejabat dalam LPU, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan, dan apabila tidak mungkin, persoalan tersebut segera disampaikan kepada Ketua LPU untuk mendapat keputusan.
Koreksi Anda
