Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Sekretariat Umum LPU adalah merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu dalam penyelenggaraan administrasi LPU untuk menjamin suksesnya Pemilihan Umum.
Koreksi Anda