Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas pokok Sekretariat Umum LPU adalah merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu dalam penyelenggaraan administrasi LPU untuk menjamin suksesnya Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
