Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan LPU adalah : a. membantu Ketua Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. mewakili Ketua Dewan Pertimbangan LPU apabila Ketua berhalangan melaksanakan tugasnya sesuai petunjuk Ketua; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Dewan Pertimbangan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
Koreksi Anda