Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro; (2) Kepala Biro dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Biro; (3) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian; (4) Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Bendaharawan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Koreksi Anda