Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan LPU adalah : a. membantu Sekretaris Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan LPU. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Pimpinan LPU.
Koreksi Anda