Koreksi Pasal 61
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PANWASLAKPUS terdiri dari :
a. seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung;
b. 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang diambil dari unsur Pemerintah yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan dan ABRI;
c. beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang, termasuk yang, merangkap jabatan Wakil Ketua.
(2) Jumlah Anggota PANWASLAKPUS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak- banyaknya 16 (enam belas) orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAKPUS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(4) Pada PANWASLAKPUS wajib ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
Koreksi Anda
