Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan LPU dapat mengadakan konsultasi dengan instansi Pemerintah atau badan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
