Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang tugas Anggota Kelompok Penghubung adalah mengadakan hubungan dengan instansi Pemerintah atau pihak yang dipandang perlu, serta menelaah dan mengolah masalah tertentu mengenai Pemilihan Umum atas petunjuk Sekretaris Umum LPU.
Koreksi Anda