Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Anggota Dewan Pimpinan LPU adalah : a. membantu Ketua Dewan Pimpinan LPU sesuai dengan tugas fungsionalnya masing- masing dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan LPU; c. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU tentang langkah yang perlu diambil. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU.
Koreksi Anda