Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Anggota Dewan Pimpinan LPU adalah :
a. membantu Ketua Dewan Pimpinan LPU sesuai dengan tugas fungsionalnya masing- masing dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan LPU;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU.
Koreksi Anda
