Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian pada Biro Perencanaan adalah : a. Bagian Program; b. Bagian Teknis Pemilihan Umum; c. Bagian Dokumentasi dan Statistik. (2) Bagian pada Biro Hukum adalah : a. Bagian Peraturan Perundang-undangan; b. Bagian Penyelesaian Hukum. (3) Bagian pada Biro Hubungan Masyarakat adalah : a. Bagian Penerangan dan Publikasi; b. Bagian Santiaji. (4) Bagian pada Keuangan, adalah : a. Bagian Anggaran; b. Bagian Otorisasi; c. Bagian Pemeriksaan; d. Bagian Pembukuan. (5) Bagian pada Biro Administrasi Umum, ialah : a. Bagian Tata Usaha b. Bagian Personalia; c. Bagian Urusan Dalam; d. Bendaharawan. (6) Bagian pada Biro Pengamanan, adalah : a. Bagian Keamanan; b. Bagaian Ruang Data.
Koreksi Anda