Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagian pada Biro Perencanaan adalah :
a. Bagian Program;
b. Bagian Teknis Pemilihan Umum;
c. Bagian Dokumentasi dan Statistik.
(2) Bagian pada Biro Hukum adalah :
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Penyelesaian Hukum.
(3) Bagian pada Biro Hubungan Masyarakat adalah :
a. Bagian Penerangan dan Publikasi;
b. Bagian Santiaji.
(4) Bagian pada Keuangan, adalah :
a. Bagian Anggaran;
b. Bagian Otorisasi;
c. Bagian Pemeriksaan;
d. Bagian Pembukuan.
(5) Bagian pada Biro Administrasi Umum, ialah :
a. Bagian Tata Usaha
b. Bagian Personalia;
c. Bagian Urusan Dalam;
d. Bendaharawan.
(6) Bagian pada Biro Pengamanan, adalah :
a. Bagian Keamanan;
b. Bagaian Ruang Data.
Koreksi Anda
