Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang tugas Biro Pengamanan adalah mengumpulkan dan menyusun bahan untuk mempersiapkan dan mengkoordinasikan rencana pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan memonitor rencana rencana yang telah ditetapkan serta mengelola ruang data. (2) Tugas Kepala Biro Pengamanan adalah : a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengamanan Pemilihan Umum; b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada pada Biro Pengamanan; c. mengumpulkan dan menyusun bahan untuk mempersiapkan dan mengkoordinasikan rencana pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum; d. memonitor pelaksanaan rencana pengamanan yang telah ditetapkan; e. mengatur pengelolaan ruang data; f. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU; g. memberikan pendapat dan sa5tran kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil. (3) Tugas Wakil Kepala Biro Pengamanan adalah : a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya; b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya; c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil. (4) Bidang tugas Bagian Keamanan adalah mengumpulkan data tentang situasi keamanan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan mengadakan pengamatan terhadap situasi keamanan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum. (5) Bidang tugas Bagian Ruang Data adalah mengum pulkan, mensistematisasikan, memvisualisasikan bahan dan data mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda