Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU, adalah : a. membantu Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan LPU; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU. (2) Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang personil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (3) Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU tidak memimpin Sekretariat. (4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan pertimbangan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
Koreksi Anda