Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985;
b. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota- anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985;
c. Lembaga Pemilihan Umum selanjutnya dapat disebut LPU, adalah Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH;
d. Panitia adalah panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH;
e. Badan adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH;
f. Personil adalah mereka yang diangkat atau dipekerjakan/diperbantukan pada LPU/Panitia/Badan;
g. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Koreksi Anda
