Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan LPU atas undangan Ketua mengadakan rapat menurut keperluan sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Pertimbangan LPU. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam rangka menyusun : a pertimbangan dan usul mengenai persoalan yang pokok sifatnya, baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPU maupun atas prakarsa Dewan Pertimbangan LPU sendiri; b. pertimbangan mengenai persoalan yang pokok sifatnya dalam mempersiapkan peraturan per undang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU; c. rencana program kerja dan kegiatan Dewan Pertimbangan LPU. (3) Anggota Dewan Pertimbangan LPU wajib merahasiakan hal yang dalam rapat Dewan Pertimbangan LPU ditentukan untuk dirahasiakan.
Koreksi Anda