Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pokok PPI adalah : a. merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II); b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR.
Koreksi Anda