Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Wakil Sekretaris Umum LPU, adalah :
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro-biro, Kelompok Penghubung dan Bendaharawan dalam Sekretariat Umum LPU;
b. mewakili Sekretaris Umum LPU apabila Sekretaris Umum berhalangan melaksanakan tugasnya;
c. melaksanakan tugasnya yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris Umum LPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum LPU.
Koreksi Anda
