Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Tugas Biro Hubungan Masyarakat adalah memberikan penerangan dan publikasi kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan LPU, mengatur pelaksanaan santiaji/penataran Pemilihan Umum kepada petugas badan penyelenggara/pelaksana Pemilihan Umum, serta membina dan memelihara hubungan dengan media massa dan memperbanyak bahan penerangan dan publikasi. (2) Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah : a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang hubungan masyarakat; b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada pada Biru Hubungan Masyarakat; c .mengatur penyampaian penerangan dan publikasi kepada masyarakat; d. mengatur pelaksanaan santiaji/penataran mengenai Pemilihan Umum kepada petugas badan penyelenggara/ pelaksana Pemilihan Umum; e. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU; f. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil. (3) Tugas Wakil Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah : a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya. b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya; c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil. (4) Bidang tugas Bagian Penerangan dan Publikasi adalah mempersiapkan bahan penerangan dan publikasi Pemilihan Umum merencanakan menggunakan media penerangan dan mengadakan kerja sama dengan pihak media massa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum serta memperbanyak bahan penerangan dan publikasi. (5) Bidang tugas Bagian Santiaji adalah mempersiapkan pelaksanaan santiaji/penataran mengenai Pemilihan Umum kepada petugas badan penyelenggara/pelaksana Pemilihan Umum dan mengatur pelaksanaan peragaan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda