Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugasnya Sekretaris Dewan Pimpinan LPU adalah: a. membantu Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. menyelenggarakan administrasi Dewan Pimpin an LPU; c. tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan LPU; (2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU.
Koreksi Anda