Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugasnya Sekretaris Dewan Pimpinan LPU adalah:
a. membantu Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. menyelenggarakan administrasi Dewan Pimpin an LPU;
c. tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan LPU;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU.
Koreksi Anda
