Koreksi Pasal 71
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
(2) Kepala Biro dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Biro.
(3) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
(4) Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian dan Bendaharawan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
Koreksi Anda
