Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Sekretariat Umum LPU, adalah : a. membantu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. memimpin kegiatan Sekretariat Umum LPU; c. mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro-biro dan Kelompok Penghubung; d. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU; e. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU tentang langkah yang perlu diambil. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum LPU bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Koreksi Anda