Koreksi Pasal 43
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Biro dan Anggota Kelompok Penghubung pada Sekretariat Umum LPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum LPU dan Wakil Kepala Biro dan Kepala Bagian pada Sekretariat Umum LPU bertanggung jawab kepada Kepala Biro masing-masing.
Koreksi Anda
