Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pokok LPU, adalah : a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan pemilihan umum; b. memimpin dan mengawasi panitia dan badan yang ada pada LPU; c. mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan serta data tentang hasil Pemilihan Umum; d. mengerjakan hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda