Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
3. Aset Lancar adalah aset yang diharapkan untuk segera direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
4. Persediaan adalah Aset Lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
5. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu Menteri Perencanaan dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Perencanaan.
8. Pengelola Barang adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
10. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja, atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk mengelola BMN yang berada dalam penguasaannya.
11. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit penatausahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada Kuasa Pengguna Barang serta memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
12. Pembantu Kuasa Pengguna Barang adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Perencanaan.
13. Penanggung Jawab Ruangan adalah Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk atau ditugaskan oleh pimpinan unit kerja untuk melakukan penatausahaan Aset Tetap yang berada di lingkungan unit kerjanya.
14. Petugas Pengelola Barang Persediaan adalah Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk atau ditugaskan oleh pimpinan
unit kerja untuk melakukan penatausahaan barang Persediaan yang berada di lingkungan unit kerjanya.
15. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
16. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
17. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
18. Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
19. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
20. Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
21. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
22. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
23. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
24. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
25. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
26. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
27. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
28. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
29. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh Pengguna Barang.
31. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
(1) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengguna Barang juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang, meliputi:
a. penetapan status penggunaan BMN;
b. pemberian persetujuan penggunaan sementara BMN;
c. pemberian persetujuan atas permohonan pemindahtanganan BMN meliputi Penjualan dan Hibah BMN kecuali terhadap BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat;
d. pemberian persetujuan atas permohonan pemusnahan BMN; dan
e. pemberian persetujuan atas permohonan penghapusan BMN.
(2) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab pada penetapan status penggunaan BMN dan pemberian persetujuan penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian persetujuan atas permohonan pemindahtanganan BMN yang meliputi Penjualan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:
a. BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
b. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi.
(5) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN yang meliputi Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:
a. BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan;
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
c. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi).
(6) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi tapi tidak terbatas pada:
a. BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. BMN yang berasal dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
c. BMN yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; dan
d. BMN yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian persetujuan atas permohonan pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dilakukan terhadap:
a. Persediaan;
b. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman;
c. selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
d. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi).
(8) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian persetujuan atas permohonan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dilakukan terhadap:
a. Persediaan;
b. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman; dan
c. selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
(9) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sebagai akibat dari sebab lain yang merupakan sebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat yang tidak bernilai ekonomis, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar.