Correct Article 64
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan dapat dilakukan
Pemindahtanganan.
(2) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Penjualan;
b. Tukar Menukar; atau
c. Hibah.
Your Correction
