Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan dapat dilakukan Pemindahtanganan. (2) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Penjualan; b. Tukar Menukar; atau c. Hibah.
Your Correction