Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan untuk Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan.
(2) Perencanaan Kebutuhan untuk Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan/atau
b. hasil evaluasi kinerja BMN.
(3) Bentuk Pemanfaatan BMN untuk penyusunan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemanfaatan BMN.
(4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan untuk Pemanfaatan BMN tidak termasuk BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan untuk pemeliharaan BMN.
Your Correction
