Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Pemanfaatan BMN berupa: a. Sewa; b. Pinjam Pakai; c. kerja sama Pemanfaatan; dan d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna.
Your Correction