Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tukar Menukar BMN dapat dilakukan dengan pihak: a. pemerintah daerah; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik/daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki negara; e. swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan; atau f. pemerintah negara lain.
Your Correction