Correct Article 74
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Pelaksanaan Hibah dituangkan dalam naskah Hibah.
(2) Naskah Hibah sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. jenis dan nilai barang yang dilakukan Hibah;
c. tujuan dan peruntukan Hibah;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima Hibah; dan
f. penyelesaian perselisihan.
(3) Naskah Hibah ditandatangani paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang.
(4) Penyerahan BMN yang menjadi objek Hibah dituangkan dalam berita acara serah terima.
(5) Naskah Hibah dan berita acara serah terima ditandatangani oleh penerima Hibah dan Kuasa Pengguna Barang.
Your Correction
