Correct Article 91
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap:
a. BMN;
b. pelaksanaan pengelolaan BMN; dan
c. pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN.
(2) Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk:
a. pemantauan; dan
b. penertiban.
(3) Pemantauan dan penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang meliputi pelaksanaan:
a. Penggunaan
a. Pemanfaatan;
b. Pemindahtanganan;
c. Penatausahaan;
d. pengamanan; dan
e. pemeliharaan, atas BMN yang berada di bawah penguasaannya.
(4) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit/pengawasan atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
