Correct Article 50
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Objek kerja sama Pemanfaatan meliputi BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
(2) Objek kerja sama Pemanfaatan berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
(3) Dalam hal kerja sama Pemanfaatan dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur, jenis infrastruktur mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyediaan infrastruktur.
Your Correction
