Correct Article 71
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Barang pengganti utama Tukar Menukar BMN berupa tanah harus berupa:
a. tanah; atau
b. tanah dan bangunan.
(2) Barang pengganti utama Tukar Menukar BMN berupa tanah dan bangunan harus berupa:
a. tanah; atau
b. tanah dan bangunan.
(3) Barang pengganti Tukar Menukar BMN berupa bangunan, dapat berupa:
a. tanah;
b. tanah dan bangunan;
c. bangunan; dan/atau
d. selain tanah dan/atau bangunan.
(4) Barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus berada dalam kondisi siap digunakan pada tanggal penandatanganan berita acara serah terima.
Your Correction
