Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang pengganti utama Tukar Menukar BMN berupa tanah harus berupa: a. tanah; atau b. tanah dan bangunan. (2) Barang pengganti utama Tukar Menukar BMN berupa tanah dan bangunan harus berupa: a. tanah; atau b. tanah dan bangunan. (3) Barang pengganti Tukar Menukar BMN berupa bangunan, dapat berupa: a. tanah; b. tanah dan bangunan; c. bangunan; dan/atau d. selain tanah dan/atau bangunan. (4) Barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus berada dalam kondisi siap digunakan pada tanggal penandatanganan berita acara serah terima.
Your Correction