Correct Article 40
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Sewa dilakukan dengan tujuan:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara;
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang;
dan/atau
c. mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
(2) Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan/atau masyarakat.
(3) Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. perorangan;
e. unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah/negara; dan/atau
f. badan usaha lainnya.
(4) Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintah/negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Persatuan/perhimpunan Aparatur Sipil Negara/ Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Persatuan/perhimpunan
istri Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. unit penunjang kegiatan lainnya.
(5) Badan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. perseroan terbatas;
b. yayasan;
c. koperasi;
d. persekutuan perdata;
e. persekutuan firma; atau
f. persekutuan komanditer.
(6) Penyewa dapat melakukan penerusan Sewa kepada pihak lain dengan persetujuan Pengguna Barang.
(7) Selama masa Sewa, objek Sewa dapat diubah bentuknya, dengan ketentuan:
a. tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan yang menjadi objek Sewa;
b. perubahan tersebut diatur dalam penjanjian Sewa;
dan
c. pada saat Sewa berakhir, objek Sewa wajib dikembalikan ke dalam kondisi baik dan layak fungsi.
Your Correction
