Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah Negara merupakan BMN yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat negara dan/atau pegawai negeri. (2) Pengelolaan BMN berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumah negara.
Your Correction