Correct Article 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Pegawai BMN berwenang dan bertanggung jawab:
a. menggunakan, merawat, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
b. melaporkan barang yang sudah tidak digunakan, rusak dan/atau hilang kepada Penanggung Jawab Ruangan.
Your Correction
