Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai BMN berwenang dan bertanggung jawab: a. menggunakan, merawat, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan b. melaporkan barang yang sudah tidak digunakan, rusak dan/atau hilang kepada Penanggung Jawab Ruangan.
Your Correction