Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan status Penggunaan BMN yang dilaksanakan oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi: a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; b. BMN selain tanah dan/atau bangunan: 1. yang memiliki bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang; 2. yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan c. BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan Pemindahtanganan berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, kecuali ditetapkan lain pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan status Penggunaan BMN yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan. (3) Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian. (4) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
Your Correction