Correct Article 49
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Pihak yang dapat melaksanakan kerja sama Pemanfaatan meliputi:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan/atau
b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Pihak yang Pihak yang dapat menjadi mitra KSP meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; dan/atau
c. swasta, kecuali perorangan.
Your Correction
