Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembantu Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. melakukan pencocokan data BMN; b. mencatat, melaporkan, dan menyerahkan seluruh BMN hasil pengadaan yang telah dilaksanakan kepada Kuasa Pengguna Barang melalui UAKPB; dan c. menyerahkan seluruh dokumen perolehan/kepemilikan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang melalui UAKPB.
Your Correction