Correct Article 81
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf g, merupakan sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain:
a. hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;
b. mati untuk hewan, ikan, dan tanaman;
c. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
d. harus dihapuskan untuk aset tetap renovasi atas aset milik pihak lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
e. harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
f. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk kerja sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah;
g. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; dan/atau
h. sebagai akibat dari keadaan kahar.
(2) Sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan untuk BMN berupa aset tak berwujud antara lain karena tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, rusak berat, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir.
Your Correction
