Correct Article 90
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara Penatausahaan BMN ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian dalam bentuk petunjuk
pelaksanaan.
Your Correction
