Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu Pinjam Pakai BMN paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Selama jangka waktu Pinjam Pakai, peminjam pakai dapat mengubah BMN sepanjang menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah atau pemerintah desa, dengan tidak melakukan perubahan yang mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau penurunan nilai BMN. (3) Perubahan BMN sebagaimana dimaksud ayat (2): a. tanpa disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN; atau b. disertai dengan perubahan bentuk dan/atau kontruksi dasar BMN. (4) Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan dengan syarat peminjam pakai melaporkan kepada Pengguna Barang. (5) Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan syarat telah mendapat persetujuan Pengguna Barang. (6) Dalam hal perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan, Pengguna Barang melaporkan perubahan tersebut kepada Pengelola Barang.
Your Correction