Correct Article 69
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Tukar Menukar BMN dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. optimalisasi BMN; dan
c. tidak tersedia dana dalam APBN untuk pengadaan BMN.
(2) Pertimbangan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. penyatuan BMN yang lokasinya terpencar;
c. penyesuaian bentuk BMN berupa tanah agar penggunaannya lebih optimal;
d. pelaksanaan rencana strategis pemerintah/negara;
e. BMN berupa tanah dan/atau bangunan guna mendapatkan/memberikan akses jalan; dan/atau
f. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.
Your Correction
