Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tukar Menukar BMN dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. optimalisasi BMN; dan c. tidak tersedia dana dalam APBN untuk pengadaan BMN. (2) Pertimbangan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b. penyatuan BMN yang lokasinya terpencar; c. penyesuaian bentuk BMN berupa tanah agar penggunaannya lebih optimal; d. pelaksanaan rencana strategis pemerintah/negara; e. BMN berupa tanah dan/atau bangunan guna mendapatkan/memberikan akses jalan; dan/atau f. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.
Your Correction