Correct Article 45
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Pinjam Pakai BMN dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.
(2) Pinjam Pakai dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang;
b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan desa;
dan/atau
c. memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan/atau masyarakat.
Your Correction
