Correct Article 76
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal:
a. BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Pengelola Barang.
(3) Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
